Mengungkap makna di balik budaya uang pelicin kepada aparat desa

  • Eka Agustina
  • 'Ilma Miftah Izazi
  • Lusiana Nurfauziah
  • Wulan Agustiningrum
Keywords: uang tip, aparatur desa, budaya saling berbagi, tipping money, village apparatus, culture of sharing

Abstract

Abstrak

Uang yang diberikan dari pihak masyarakat kepada aparatur desa merupakan budaya yang sering dilakukan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi latar belakang masyarakat melakukan pemberian uang melebihi uang administrasi dalam menyelesaikan dokumen administrasi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dimana peneliti menggunakan metode wawancara dan mengolah data dengan triangulasi data. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa budaya saling berbagilah yang menjadi latar belakang masyarakat memberikan uang tip terhadap aparatur desa.

Kata Kunci: Uang tip; aparatur desa; budaya saling berbagi

 

Abstract

The money given from the community to the village apparatus is a culture that is often done. The purpose of this research is to find out what is the background of the community to give money over administrative documents. This research is qualitative study which uses interview methods and processes data with data triangulation. The results of the study showed that the culture of sharing among each other was the background of the community giving tips to village apparatus.

Keywords: tipping money; village apparatus; culture of sharing

References

Kamayanti, A. (2019). Akuntansi Keperilakuan. Malang: Yayasan Rumah Peneleh.

KPK. (2014). Indonesia Bersih Uang Pelicin. Jakarta: Transparency International Indonesia.

Megawati, L. M., Sujana, E., & Yuniarta, G. A. (2017). Pungutan Liar (Pungli) Dalam Pengurusan Sertifikat Proyrek Operasi Nasional Agraria (PRONA) Terhadap warga Desa X (Suatu Tinjauan Mengenai Fraud). E-journal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesa, 2(8).

Pemerintah Republik Indonesia. (2013). Undang-Undang Republik Indonesia No 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Puspitasari, Y. R., Haryadi, B. & Setiawan, A. R. (2015). Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 6(1), 133-144.

Setiawan, A. R. (2016). Al-Halalu Bayn Wal Haroomu Bayn: Tafsir Agama(Wan) Atas Multitafsir “Sisi Gelap” Pengelolaan Keuangan Daerah. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 7(1), 17-35.

Setiawan, A. R., Irianto, G. & Achsin, M. (2013). System-Driven (Un) Fraud: Tafsir Aparatur Terhadap “Sisi Gelap” Pengelolaan Keuangan Daerah, 4(1), 85-100.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuntitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Published
2020-08-01
How to Cite
Agustina, E., Izazi, ’Ilma M., Nurfauziah, L., & Agustiningrum, W. (2020). Mengungkap makna di balik budaya uang pelicin kepada aparat desa. Oetoesan-Hindia: Telaah Pemikiran Kebangsaan, 2(1), 39-43. https://doi.org/10.34199/oh.2.1.2020.005