Partisipasi publik dalam transparansi penanganan tindak pidana korupsi oleh kpk melalui pemanfaatan media elektronik
Abstract
Abstrak
Memperjuangkan pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya menjadi kewajiban bagi lembaga penegak hukum tetapi juga seluruh masyarakat. Sebagai salah satu lembaga yang menangani tindak pidana korupsi di Indonesia Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas dan wewenang dalam penyidikan, penyelidikan dan penuntutan. Namun dalam hal kinerja KPK, masyarakat kurang mendapatkan informasi yang cukup. Sehingga publik kurang mengetahui akan sampai mana kasus tersebut berjalan. Dari sini dapat kita lihat bahwasanya publik belum bisa sepenuhnya mengawal KPK. Semestinya setiap langkah KPK dalam menangani kasus harus diinformasikan pada masyarakat luas. Hal itu untuk mengetahui perkembangan tersangka setelah menjadi terdakwa dan divonis apakah ia mengajukan banding atau bahkan ditingkat kasasi hingga ingkrahnya suatu kasus. Untuk itu KPK perlu memberikan informasi agar publik dapat mengawal kasus yang ditanganinya yaitu dengan memanfaatkan media elektronik sebagai sarana KPK untuk meyampaikan informasi pada publik.
References
Alamsah, W. 2018, “Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2018”, Indonesia Corruption Watch.
Asshidiqie, Jimly, dalam makalahnya yang berjudul “Gagasan Negara Hukum”.
Azhar, M 2015, “Relevansi asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam sistem penyelenggaraan Administrasi negara”, Notarius, ISSN: 2086-1702.
Badjuri, A 2011, “Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebagai Lembaga Anti Korupsi di Indonesia,” Bisnis dan Ekonomi (JBE), Vol. 18.
Budiyono, 2013 “Pemanfaatan Media Massa Oleh Penegak Hukum Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Korupsi”, Prespektif, Vol. 18.
Bungin, B 2008 ,” Kontruksi sosial media massa”, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Dwiputrianti, S 2009, “Memahami Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia”, Ilmu Administrasi, Vol. 6.
Fitriani, Y 2017 ,“Analisa Pemanfaatan Berbagai Media Sosial Sebagai Sarana Penyebaran Informasi Bagi Mayarakat”, Paradigma, Vol. 19, No. 2.
Husodo, AT 2011, “Save KPK Save Indonesia”, Indonesia Coruption watch.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Kligoard, R 2005, ‘Penuntun Pemberantasan Korupsi Dalam Pemerintahan Daerah”, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.
Kurniawan, T 2009, “Peranan Akuntabilitas Publik dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi di Pemerintahan”, Ilmu Administrasi dan Organisasi, Vol. 16.
Marbun, S. F 2014, “Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Layak”, Yogyakarta, FH UII Press.
Maryanto, 2012, “Pemberantasan Korupsi Sebagai Upaya Penegakan Hukum”, Civis, Vol. 2.
Mas, M, “Efektifitas Pelaksanaan Kewenangan Superbody Komisi Pemberantasn Korupsi”. Fakultas Hukum Universitas Makasar.
Nugroho, F. H. E 2014, “Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Rangka Memberantas Tindak Pidana Korupsi Secara Elektronik”, Dinamika Hukum, Vol. 14.
Sa’adah, B 2015, ”Akuntabilitas dan Transparansi Anggaran Melalui E-Goverment”, ISSN 2303-341X, Vol. 3.
Saputra, A 2018, “Akuntabilitas dan Transparansi Pelaporan Keuangan Pemerintahan daerah serta Potensi Whisterblowing Atas Penyalahgunaan Dana”, Ilmiah Wahana Akuntansi, Vol. 13.
Saragih, Y. M 2018, “Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi”, Unifikasi : Jurnal llmu Hukum, Vol. 5.
Sari, T. P 2019, “E-Goverment: Teknologi Melawan Korupsi”, Teknologi Informasi ESIT, Vol. 14.
Peraturan Undang-Undang
Undang-undang No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 1 ayat 1
Undang-Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat 10
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 1
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 11
Internet
Abdul Basith Ramadhan, 2017, Good Governance Dalam Islam”, Jmf.Fisipol.ugm.ac.id, https://jmf.fisipol.ugm.ac.id/2017/10/good-governance-dalam-islam/, diakses pada tanggal 24 September 2019.
Anonim, 2018, “Penindakan”, ACCH, https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi, diakses pada tanggal 17 juli 2019.
Djohan, D 2013, “Kemdagri: 310 dari 530 Kepala Daerah Tersangkut Korpsi”, Suara Pembaruan, http://sp.beritasatu.com/home/kemdagri-310-dari-530-kepala-daerah-tersangkut-kasus-hukum/45113, diakses pada tanggal 14 Juli 2019.
Hariyanto, I., Detik, “KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Baru Kasus Koni”, https://news.detik.com/berita/d-4711661/kpk-tetapkan-menpora-imam-nahrawi-tersangka-baru-kasus-koni, diakses pada tanggal 14 oktober 2019.
Rahma, A., Tempo, “Karen Agustiawan divonis 8 Tahun Bui Jaksa Menimbang Banding”, , https://nasional.tempo.co/read/1213804/karen-agustiawan-divonis-8-tahun-bui-jaksa-menimbang-banding, diakses pada tanggal 14 Oktober 2019.
Rahma, A., Tempo, “Kejaksaan Agung Ajukan Banding Atas Vonis Karen Agustiawan”, https://nasional.tempo.co/read/1214775/kejaksaan-agung-ajukan-banding-atas-vonis-karen-agustiawan/full&view=ok, diakses pada tanggal 14 oktober 2019.
Ramadhan, D. I 2019, “Kemenkumham: Setya Novanto Bersama Istri ke RS Sebelum Plesiran” detiknews, m.detik.com/news/berita-jawa-barat/d-4587166/kemenkumham-setya-novanto-bersama-istri-di-rs-sebelum-plesiran, diakses pada tanggal 17 juli 2019.
Roosyana, R 2019, “KPK Mesti Fokus Benahi SDM”, Beritagar.id, https://www.google.com/amp/s/beritagar.id/tren/artikel-amp/berita/kpk-mesti-fokus-benahi-sdm, diakes pada hari selasa 7 feb 2019.
Roosyana, R 2019, “Aparat Dinilai Minim Terapkan Pasal Pencucian uang”,Beritagar.id , https://beritagar.id/artikel-amp/berita/aparat-dinilai-minim-terapkan-pasal-pencucian-uang, diakses pada tanggal 5 juli 2019, diakses pada tanggal 5 juli 2019.
Copyright (c) 2021 Oetoesan-Hindia: Telaah Pemikiran Kebangsaan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.